Pasal 133 KUHAP ayat (1) yang berbunyi
“Dalam hal peyidik untuk
kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan
ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana,
ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman
atau dokter atau ahli lainnya”.
diatas adalah sepenggal pasal mengenai kedokteran kehakiman dasar dari sebuah ver atau surat visum et rapertum yang merupakan suatu bukti yang sah pada saat persidangan yang diminta oleh penyidik karena tidak mungkin membawa barang bukti tersebut ke persidangan ( luka atau mayat). Untuk itu penyidik boleh meminta surat keterangan ahli yaitu ahli kehakiman atau spesialis forensik.
“Pejabat Polisi Negara RI yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang dengan pangkat
serendah-rendahnya Pembantu Letnan Dua. Penyidik pembantu berpangkat
serendah-rendahnya Sersan Dua.”
Penyidik yang dimaksud pada pasal tersebut adalah ajudan inspektur dua dan brigadir dua, atau boleh juga seoprang pns mengajukan visum, dia adalah seorang penyidik, yaitu,
“bila
penyidik tersebut adalah pegawai negeri sipil, maka kepangkatannya
adalah serendah-rendahnya golongan II/b untuk penyidik, dan II/a untuk
penyidik pembantu”.
Surat permintan visum hanya boleh di buat oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan, oleh karena itu jika anda mengalami kejahatan, fisik, seksual kekerasan, dll, segeralah melapor ke polisi untuk meminta surat permintaan visum, hal ini penting dilakukan supaya bukti - bukti tidak hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar